Minggu, 03 April 2011

Neraca, Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba, Komitmen dan Kontinjensi, Kualitas Aktiva Produktif PT BANK OCBC NISP, Tbk

Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Neraca
PT BANK OCBC NISP, Tbk
NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940
Telp. (021) 26508400 (Hunting)

Merupakan Bank hasil merger dengan PT. OCBC Indonesia tanggal 22/12/10, terhitung mulai pelaksanaan operasional merger 7/2/11per  Januari 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos
Bank
01-2011
ASET
Kas 917,024
Penempatan pada Bank Indonesia 3,039,348
Penempatan pada bank lain 3,287,600
Tagihan spot dan derivatif 23,431
Surat berharga 6,782,593
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi 2,543,393
b. Tersedia untuk dijual 4,154,413
c. Dimiliki hingga jatuh tempo 84,787
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang
Surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repo)
Tagihan akseptasi 713,242
Kredit 26,745,198
a. Diukur pada nilai wajar melalui laporan laba/rugi
b. Tersedia untuk dijual
c. Dimiliki hingga jatuh tempo
d. Pinjaman yang diberikan dan piutang 26,745,198
Pembiayaan syariah
Penyertaan
Cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan -/- 596,840
a. Surat berharga 5,017
b. Kredit 583,083
c. Lainnya 8,740
Aset tidak berwujud
Akumulasi amortisasi aset tidak berwujud -/-
Aset tetap dan inventaris 1,176,328
Akumulasi penyusutan aset tetap dan inventaris -/- 348,839
Properti terbengkalai
Aset yang diambil alih 235,740
Rekening tunda 18,164
Aset antarkantor 19
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia 19
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Cadangan kerugian penurunan nilai aset lainnya -/-
Penyisihan penghapusan aset non produktif -/- 83,764
Sewa pembiayaan
Aset pajak tangguhan 37,000
Rupa-rupa aset 1,106,791
TOTAL ASET 43,053,035
KEWAJIBAN DAN MODAL
Giro 7,035,864
Tabungan 13,666,557
Simpanan berjangka 13,455,467
Dana investasi revenue sharing 171,188
Kewajiban kepada Bank Indonesia
Kewajiban kepada bank lain 568,395
Kewajiban spot dan derivatif 7,194
Kewajiban atas surat berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (repo)
Kewajiban akseptasi 713,242
Surat berharga yang diterbitkan
Pinjaman yang diterima
Setoran jaminan 169,313
Kewajiban antarkantor
a. Melakukan kegiatan operasional di Indonesia
b. Melakukan kegiatan operasional di luar Indonesia
Kewajiban pajak tangguhan
Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif
Rupa-rupa kewajiban 1,261,802
Dana investasi profit sharing
Modal pinjaman 1,471,831
Modal disetor 726,822
a. Modal dasar 1,200,000
b. Modal yang belum disetor -/- 473,178
c. Saham yang dibeli kembali (treasury stock) -/-
Tambahan modal disetor 1,223,031
a. Agio 1,221,814
b. Disagio -/-
c. Modal sumbangan
d. Penyesuaian akibat penjabaran laporan keuangan
e. Pendapatan (kerugian) komprehensif lainnya 1,217
f. Lainnya
g. Dana setoran modal
Selisih penilaian kembali aset tetap
Selisih kuasi reorganisasi
Selisih restrukturisasi entitas sepengendali
Cadangan 1,350
a. Cadangan umum 1,350
b. Cadangan tujuan
Laba/rugi 2,580,979
a. Tahun-tahun lalu 2,565,912
b. Tahun berjalan 15,067
TOTAL KEWAJIBAN DAN MODAL 43,053,035


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Laporan Laba Rugi dan Saldo Laba
PT BANK OCBC NISP, Tbk
NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940
Telp. (021) 26508400 (Hunting)

Merupakan Bank hasil merger dengan PT. OCBC Indonesia tanggal 22/12/10, terhitung mulai pelaksanaan operasional merger 7/2/11per  Januari 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos
Bank
01-2011
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
A. Pendapatan dan Beban Bunga
    1. Pendapatan Bunga 302,188
        a. Rupiah 277,862
        b. Valuta Asing 24,326
    2. Beban Bunga 142,981
        a. Rupiah 137,746
        b. Valuta Asing 5,235
    Pendapatan (Beban) Bunga bersih 159,207
B. Pendapatan dan Beban Operasional selain Bunga
    1. Pendapatan Operasional Selain Bunga 68,836
        a. Peningkatan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 3,058
            i.   Surat berharga
            ii.  Kredit
            iii. Spot dan derivatif 3,058
            iv. Aset keuangan lainnya
        b. Penurunan nilai wajar kewajiban keuangan  (mark to market)
        c. Keuntungan penjualan aset keuangan
            i.   Surat berharga
            ii.  Kredit
            iii. Aset keuangan lainnya
        d. Keuntungan transaksi spot dan derivatif (realised) 2,372
        e. Dividen, keuntungan dari penyertaan dengan equity method, 27,337
            komisi/provisi/fee dan administrasi
         f. Koreksi atas cadangan kerugian penurunan nilai, penyisihan 33,157
            penghapusan aset non produktif, dan penyisihan penghapusan
            transaksi rekening administratif.
        g. Pendapatan lainnya 2,912
    2. Beban Operasional Selain Bunga 218,727
        a. Penurunan nilai wajar aset keuangan (mark to market) 6,638
            i. Surat berharga 3,695
            ii. Kredit
            iii. Spot dan derivatif 2,943
            iv. Aset keuangan lainnya
        b. Peningkatan nilai wajar kewajiban keuangan  (mark to market)
        c. Kerugian penjualan aset keuangan 6,518
            i.  Surat berharga 6,518
            ii.  Kredit
            iii. Aset keuangan lainnya
        d. Kerugian transaksi spot dan derivatif (realised) 96
        e. Kerugian penurunan nilai aset keuangan (impairment) 13,127
            i.   Surat berharga
            ii.  Kredit 13,127
            iii. Pembiayaan syariah
            iv. Aset keuangan lainnya
         f. Penyisihan penghapusan transaksi rekening administratif 17,142
        g. Penyisihan kerugian risiko operasional
        h. Kerugian terkait risiko operasional 31
         i. Kerugian dari penyertaan dengan equity method, 8
            komisi/provisi/fee dan administrasi
         j. Kerugian penurunan nilai aset lainnya (non keuangan) 42,441
         k. Penyisihan penghapusan aset non produktif
         l. Beban tenaga kerja 73,262
       m. Beban promosi 2,446
        n. Beban lainnya 57,018
        Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (149,891)
        LABA (RUGI) OPERASIONAL 9,316
PENDAPATAN (BEBAN) NON OPERASIONAL
1. Keuntungan (kerugian) penjualan aset tetap dan inventaris 199
2. Keuntungan (kerugian) penjabaran transaksi valuta asing
3. Pendapatan (beban) non operasional lainnya 10,581
    LABA (RUGI) NON OPERASIONAL 10,780
    LABA (RUGI) TAHUN BERJALAN 20,096
1. Transfer laba (rugi) ke kantor Pusat
2. Pajak Penghasilan 5,029
    a. Taksiran pajak tahun berjalan
    b. Pendapatan (beban) pajak tangguhan (5,029)
LABA (RUGI) BERSIH 15,067


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
Komitmen dan Kontinjensi
PT BANK OCBC NISP, Tbk
NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940
Telp. (021) 26508400 (Hunting)

Merupakan Bank hasil merger dengan PT. OCBC Indonesia tanggal 22/12/10, terhitung mulai pelaksanaan operasional merger 7/2/11per  Januari 2011


(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos
Bank
01-2011
I. TAGIHAN KOMITMEN 3,752,674
   1. Fasilitas pinjaman yang belum ditarik
       a. Rupiah
       b. Valuta Asing
    2. Posisi pembelian spot dan derivatif yang masih berjalan 3,571,714
    3. Lainnya 180,960
II. KEWAJIBAN KOMITMEN 14,455,095
    1. Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik 9,665,416
        a. BUMN
            i. Committed
               - Rupiah
               - Valuta Asing
            ii. Uncommitted
                - Rupiah
                - Valuta Asing
        b. Lainnya 9,665,416
            i.  Committed 1,859,302
            ii. Uncommitted 7,806,114
   2. Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
       a. Committed
           - Rupiah
           - Valuta Asing
       b. Uncommitted
           - Rupiah
           - Valuta Asing
    3. Irrevocable L/C yang masih berjalan 811,782
        a. L/C luar negeri 570,091
        b. L/C dalam negeri 241,691
    4. Posisi penjualan spot dan derivatif yang masih berjalan 3,551,697
    5. Lainnya 426,200
III.TAGIHAN KONTINJENSI 220,055
    1. Garansi yang diterima
        a. Rupiah
        b. Valuta Asing
     2. Pendapatan bunga dalam penyelesaian 220,055
         a. Bunga kredit yang diberikan 220,055
         b. Bunga lainnya
     3. Lainnya
IV.KEWAJIBAN KONTINJENSI 1,452,304
    1. Garansi yang diberikan 1,452,304
        a. Rupiah 941,414
        b. Valuta Asing 510,890
    2. Lainnya


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK OCBC NISP, Tbk
NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940
Telp. (021) 26508400 (Hunting)

Merupakan Bank hasil merger dengan PT. OCBC Indonesia tanggal 22/12/10, terhitung mulai pelaksanaan operasional merger 7/2/11Kualitas Aktiva Produktif dan Informasi Lainnya
per Januari  2011



(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 01-2011
L DPK KL DM Jumlah
Penempatan pada bank lain3,287,600



3,287,600
    a.Rupiah426,448



426,448
    b.Valuta Asing2,861,152



2,861,152
Tagihan spot dan derivatif23,431



23,431
    a.Rupiah1,616



1,616
    b.Valuta Asing21,815



21,815
Surat berharga6,773,5229,071


6,782,593
    a.Rupiah6,734,770



6,734,770
    b.Valuta Asing38,7529,071


47,823
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)





    a.Rupiah





    b.Valuta Asing





Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)





    a. Rupiah





    b.Valuta Asing





Tagihan Akseptasi709,8183,424


713,242
Kredit30,407,3711,080,90390,42374,817583,33732,236,851
    a. Debitur Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)11,169,638543,39935,39747,521311,11312,107,068
        i. Rupiah10,953,898542,03535,39747,521302,97511,881,826
        ii.Valuta Asing215,7401,364

8,138225,242
    b.Bukan debitur UMKM14,350,098141,28324,70610,008112,03514,638,130
        i. Rupiah10,383,43722,7297,8567,50168,78410,490,307
        ii.Valuta Asing3,966,661118,55416,8502,50743,2514,147,823
    c. Kredit yang direstrukturisasi111,096113,03920,442
66,366310,943
        i. Rupiah55,56483,592
29,98089,144
        ii.Valuta Asing55,532113,03116,850
36,386221,799
    d.Kredit Properti4,776,539283,1829,87817,28893,8235,180,710
Penyertaan





Penyertaan modal sementara





Komitmen dan Kontinjensi4,459,11628,828

1254,488,069
    a.Rupiah2,693,1723,625

1252,696,922
    b.Valuta Asing1,765,94425,203


1,791,147
Aset yang diambil alih147,762
6,2501,19980,529235,740


Laporan Keuangan Publikasi Bulanan
PT BANK OCBC NISP, Tbk
NISP TOWER, JL. DR SATRIO NO 25 CASABLANCA JAKARTA SELATAN 12940
Telp. (021) 26508400 (Hunting)

Merupakan Bank hasil merger dengan PT. OCBC Indonesia tanggal 22/12/10, terhitung mulai pelaksanaan operasional merger 7/2/11Cadangan Penyisihan Kerugian
per Januari  2011



(Dalam Jutaan Rupiah)
Pos-pos 01-2011
CKPN PPA yang wajib dibentuk
Individu Kolektif Umum Khusus
Penempatan pada bank lain
20032,876
Tagihan spot dan derivatif

234
Surat Berharga3,1887,00914,3143,642
Surat Berharga yang dijual dengan janji dibeli kembali (Repo)



Tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (Reverse Repo)



Tagihan akseptasi
3,3617,098171
Kredit316,041267,042241,422292,598
Penyertaan



Penyertaan modal sementara



Sumber data :  Berdasarkan Laporan Bulanan Bank Umum (LBU) yang disampaikan Bank kepada Bank Indonesia
Keterangan :   1. Format Laporan ini sesuai dengan format dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.12/11/DPNP tanggal 31 Maret 2010 Tentang Perubahan Kedua atas SE BI No.3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta Laporan Tertentu yang Disampaikan kepada Bank Indonesia.
 2.Bank Indonesia tidak bertanggung jawab terhadap kebenaran isi laporan. Kebenaran isi laporan tersebut sepenuhnya merupakan tanggungjawab bank.
 3.Apabila ada pertanyaan mengenai isi laporan dapat menghubungi alamat/nomor telepon Bank yang bersangkutan sebagaimana tercantum di atas.

Aktiva Produktif

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu[1]. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif[2]. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Aktiva Produktif adalah Penyediaan dana Bank untuk memperoleh penghasilan, dalam bentuk kredit, surat berharga, penempatan dana antar bank, tagihan akseptasi, tagihan atas surat berharga yang dibeli dengan janji dijual kembali (reverse repurchase agreement), tagihan derivatif, penyertaan, transaksi rekening administratif serta bentuk penyediaan dana lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.

Laporan Komitmen dan Kontijensi

Komitmen

Merupakan suatu hubungan kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara sepihak dan harus dilaksanakan dengan persyaratan yang telah disepakati bersama.

contoh dari  komitmen, yaitu :

  • Transaksi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan adalah jumlah transaksi valuta asing tunai yang belum diselesaikan pada tanggal laporan terjadi. Transaksi tersebut dilaporkan dalam laporan komitmen dan kontijensi dan dijabarkan ke dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah pada laporan.
  • Kewajiban Pembelian Kembali Aktiva Yang Dijual Dengan Syarat Repo adalah kewajiban bank untuk membeli kembali aktiva bank pada waktu tertentu yang sesuai dengan perjanjian. Transaksi ini merupakan komitmen kewajiban bank kepada nasabah dan harus disajikan sebesar harga pembelian yang disepakati bank dengan nasabahnya.

 Kontinjensi

Merupakan laporan suatu kewajiban bagi bank untuk melaporkan besarnya kewajiban bersih atas seluruh transaksi komitmen yang telah dilakukan. Kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berupa tagihan atau kewajiban.

contoh dari akuntansi kontinjensi, yaitu :
  • Pendapatan Bunga dalam Penyelesaian akuntansi perbankan khususnya yang menyangkut pendapatan bunga dari aktiva, bank akan berprinsip konservasi dalam arti sangat hati - hati.
  • Bank garansi yang diterbitkan oleh bank lain adalah bentuk jasa yang diterima oleh bank dengan mengakibatkan tagihan kepada pihak bank pinjaman, bila pihak yang dijamin melakukan pembatalan kontrak di kemudian hari.
sumber : http://pengter.blogspot.com/2010/06/akuntansi-komitmen-dan-kontinjensi.html

Laporan Rugi/Laba Bank

Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal juga dengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuangan bank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan non operasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu

Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba  rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.

Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya


diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan
keuangan yang diperbandingkan.
Laporan keuangan mempunyai arti penting sebagai berikut:

•Kepentingan masyarakat.
•Kepentingan pemegang saham.
•Kepentingan perpajakan
•Kepentingan pemerintah
•Karyawan
•Manajemen bank.






sumber : http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank

Neraca Bank

Neraca adalah laporan keuangan yang menggambarkan posisis keuangan perusahaan dalam suatu tanggal tertentu atau a moment of time, atau sering juga disebut per tanggal tertentu misalnya per tanggal 31 Desember 2009. Posisi yang digambarkan adalah posisi harta, utang dan modal.

Sisi aktiva dalam neraca bank menggambarkan pola pengalokasian dana bank yang mencerminkan posisi kekayaan yang merupakan hasil penggunaan dana bank dalam berbagai bentuk. Penggunaan dana bank dilakukan berdasarkan prinsip prioritas. Disamping itu kegiatan pengalokasian dana tersebut hams memperhatikan ketentuan - ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Sentral sebagai otoritas moneter yang mengatur dan mengawasi bank.


Sisi pasiva dalam neraca bank menggambarkan kewajiban bank yang berupa klaim pihak ketiga atau pihak lainnya atas kekayaan bank yang dinyatakan dalam bentuk rekening giro, tabungan, deposito berjangka dan instrument - instrument utang atau kewajiban bank lainnya. Selain itu modal bank menggambarkan nilai buku pemilik saham bank. Sisi pasiva mencerminkan kegiatan penghimpunan dana yang berasal dari berbagai sumber. Dana bank yang pada dasarnya berasal dari masyarakat atau pihak ketiga dan modal bank itu sendiri (ekuitas).
 
 Berikut ini adalah pos-pos yang ada pada sisi aktiva dan pasiva pada neraca bank.
No. Pos-pos Jumlah
AKTIVA
1 Kas 31,187,338,775.00
2 Bank
a. Giro Bank Indonesia 258,459,853,649.78
b. SBI Syariah 50,000,000,000.00
c. Giro Bank Lain 11,641,516,276.49
-/- Cad.Pengh.Giro Pd Bank Lain (160,000,000.00)
3 Penempatan Pada Bank
-/- Cadangan Kerugian Penempatan Pada Bank
4 Surat Berharga dan Tagihan Lainnya 532,000,000,000.00
-/- Cadangan Kerugian SB/Tagihan Lain (820,000,000.00)
5 Piutang & Pembiayaan
a. Piutang 1,729,395,775,890.06
b. Pembiayaan 147,353,832,337.40
-/- Cad. Penghapusan Piutang/Pembiayaan (30,217,574,408.64)
6 Aktiva Ijarah 80,697,805.26
-/- Akumulasi Penyusutan Aktiva Ijarah (25,962,507.79)
7 Aktiva Non Produktif 4,030,522,327.86
-/- Cad. Penghapusan Aktiva Non Produktif (4,030,522,327.86)
8 Pendapatan yang masih akan diterima 28,060,550,596.65
9 Aktiva Tetap 64,374,101,128.30
-/- Akumulasi Penghapusan Aktiva Tetap (21,209,850,969.01)
10 Aktiva Tetap 83,307,985,203.67
TOTAL AKTIVA 2,883,428,263,777.17

No. Pos-pos Jumlah
PASIVA
1 Giro Wadiah 147,574,369,532.75
2 Tabungan Wadiah 74,318,136,586.14
3 Simpanan Wadiah lainnya 619,999,015,396.66
4 Kewajiban Segera Lainnya 5,831,852,706.33
5 Tabungan Mudharabah 5,437,505,677.35
6 Deposito Mudharabah 1,698,789,608,330.01
7 Simpanan Mudharabah Lainnya 6,589,620.91
8 Surat Berharga diterbitkan 20,000,000,000.00
9 Simpanan dari Bank Lain 3,010,079,872.32
10 Pinjaman diterima
11 Setoran jaminan 249,018,150.00
12 Beban yang masih harus dibayar 6,185,384,085.79
13 Rupa-rupa Pasiva 22,967,624,810.72
14 Modal 150,059,655,000.00
15 Cadangan Umum
16 Laba(Rugi) tahun lalu 92,555,160,340.70
17 Laba/Rugi tahun berjalan (sebelum pajak) 36,444,263,667.49
TOTAL PASIVA 2,883,428,263,777.17

Sumber : http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank

Deregulasi Perbankan Indonesia

Deregulasi perbankan adalah keadaan dimana terjadinya perubahan peraturan dalam perbankan, khususnya di Indonesia. Hal ini terjadi karena belum tangguhnya keadaan perbankan Indonesia, disebabkan perbankan Indonesia adalah warisan dari negara penjajah di Indonesia sehingga tidak memiliki kemampuan untuk mengelola perbankan dengan baik dan Indonesia memang tidak didasari untuk belajar dari negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal bank.

Deregulasi ini dimaksudkan dengan tujuan membuat suasana perbankan di Indonesia lebih stabil. Maka dibuatlah kebijakan – kebijakan yang mengatur tentang perbankan Indonesia. Mulai dari 1 juni tahun 1983 yang memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Dilanjutkan dengan  Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru sehingga pada masa itu meledaklah jumlah bank di Indonesia. Lalu  Paket Februari 1991 (Paktri) yang berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan sehingga diharapkan peningkatan kualitas perbankan Indonesia. UU Perbankan baru No 7 menggarisbawahi soal peniadaan pemisahan perbankan berdasarkan kepemilikan. Hingga Pakmei pemerintah berharap mengucurkan kredit, sehingga dunia usaha tidak lesu lagi dan industri otomotif bisa bergairah kembali, dan terakhir dikeluarkannya PP No 68 tahun 1996, PP ini sangat menguntungkan para nasabah karena nasabah bank akan tahu persis rapor banknya.

DEREGULASI perbankan sudah digulirkan sejak 14 tahun lalu. Kesan bongkar pasang itu tak terhindarkan. Bahkan, dari dampak yang kini terasa yaitu goyahnya sejumlah bank swasta, sangat terasa bahwa aturan-aturan perbankan Indonesia memang tak didasari pengalaman negara-negara lain yang sudah lebih lama mengatur soal-soal bank.

Deregulasi perbankan yang dikeluarkan pada 1 Juni 1983 mencatat beberapa hal. Di antaranya: memberikan keleluasaan kepada bank-bank untuk menentukan suku bunga deposito. Kemudian dihapusnya campur tangan Bank Indonesia terhadap penyaluran kredit. Deregulasi ini juga yang pertama memperkenalkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU). Aturan ini dimaksudkan untuk merangsang minat berusaha di bidang perbankan Indonesia di masa mendatang.

Lima tahun kemudian ada Paket Kebijakan 27 Oktober 1988 (Pakto 88) yang terkenal itu. Pakto 88 boleh dibilang adalah aturan paling liberal sepanjang sejarah Republik Indonesia di bidang perbankan. Contohnya, hanya dengan modal Rp 10 milyar maka seorang pengusaha bisa membuka bank baru. Dan kepada bank-bank asing lama dan yang baru masuk pun diijinkan membuka cabangnya di enam kota. Bahkan bentuk patungan antar bank asing dengan bank swasta nasional diijinkan. Dengan demikian, secara terang-terangan monopoli dana BUMN oleh bank-bank milik negara dihapuskan.
 Bahkan, beberapa bank kemudian menjadi bank devisa karena persyaratan untuk mendapat predikat itu dilonggarkan. Dengan berbagai kemudahan Pakto 88, meledaklah jumlah bank di Indonesia.

Banyaknya jumlah bank membuat kompetisi pencarian tenaga kerja, mobilisasi dana deposito dan tabungan jugase makin sengit. Ujung-ujungnya, karena bank terus dipacu untuk mencari untung, sisi keamanan penyaluran dana terabaikan, dan akhirnya kredit macet menggunung. Kondisi ini kemudian memunculkan Paket Februari 1991(Paktri) yang mendorong dimulainya proses globalisasi perbankan.

Salah satu tugasnya adalah berupaya mengatur pembatasan dan pemberatan persyaratan perbankan dengan mengharuskan dipenuhinya persyaratan permodalan minimal 8 persen dari kekayaan. Yang diharapkan dalam paket itu adalah akan adanya peningkatan kualitas perbankan Indonesia. Dengan mewajibkan bank-bank memenuhi aturan penilaian kesehatan bank yang mempergunakan formula kriteria tertentu, tampaknya paket itu tidak bisa menghindari kesan sebagai produk aturan yang diwarnai trauma atas terjadinya kasus kolapsnya Bank Perbankan Asia, Bank Duta, dan Bank Umum Majapahit.

Perananan Bank Indonesia dalam Perbankan

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah
Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana implementasi Basel II.

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.

Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaring pengaman sistim keuangan  melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut. 

sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Perbankan/Stabilitas+Sistem+Keuangan/Peran+Bank+Indonesia/Peran+BI/

Fungsi dan Peranan Bank Secara Umum

Fungsi-fungsi bank umum yang diuraikan di bawah ini menujukkan betapa pentingnya keberadaan bank umum dalam perekonomian modern, yaitu :

1.    Penciptaan uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan possisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
Bank sentral dapat mengurangi atau menambah jumlah uang yang beredar dengan cara mempengaruhi kemampuan bank umum menciptakan uang giral.

2.    Mendukung Kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaran mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran.
Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastik dan sistem pembayaran elektronik.

3.    Penghimpunan Dana Simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.

4.    Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang/jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya dan sistem moneter masing-masing negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.

5.    Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijazah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.

6.    Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa telepon seluler, mengirim uang melalui atm, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank. 
Jasa-jasa ini amat memudahkan dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pihak yang menggunakannya.

Sifat Industri Perbankan

Dua Sifat Khusus Perbankan
1. Sebagai salah satu sub-sistem industri jasa keuangan.
Bank disebut sbg jantung jasa keuangan. Bank disebut sbg jantung atau motor penggerak roda atau motor penggerak roda perekonomian suatu negara, salah satu perekonomian suatu negara, salah satu leading indicator kestabilan tingkat leading indicator kestabilan tingkat perekonomian suatu negara . Jika perekonomian suatu negara . Jika perbankan mengalami keterpurukan hal perbankan mengalami keterpurukan hal ini adalah indikator perekonomian negara ini adalah indikator perekonomian negara ybs sedang sakit.

2. Industri perbankan adalah industri yang sangat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat bertumpu kepada kepercayaan masyarakat (fiduciary financial institution). Kepercayaan (fiduciary financial institution). Kepercayaan masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. masyarakat adalah segala-galanya bagi bank. Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, Begitu masyarakat tidak percaya pada bank, bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya bank akan menghadapi “ rush” dan akhirnya koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 koleps. Di AS pada abad 19-20, setiap 20 tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai tahun sekali terjadi krisis perbankan sebagai akibat krisis kepercayaan

Karena dua sifat khusus tersebut, industri perbankan adalah industri yang sangat banyak perbankan adalah industri yang sangat banyak diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated diatur oleh pemerintah ( most heavily regulated industries ). Revisi serta penegakannya harus industries ). Revisi serta penegakannya harus dilakukan sangat hati-hati dengan dilakukan sangat hati-hati dengan memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi memperhatikan akibat ekonomi dan fungsi perbankan dalam perekonomian negara serta perbankan dalam perekonomian negara serta kepercayaan masyarakat yang harus dijaga. kepercayaan masyarakat yang harus dijaga.

Ada lima tujuan , mengapa industri perbankan perlu diatur :
  1. Menjaga keamanan bank
  2. Memungkinkan terciptanya iklim kompetisi yang sehat
  3. Pemberian kredit untuk tujuan khusus
  4. Perlindungan terhadap nasabah
  5. Terciptanya suasana kondusif bagi pengambilan keputusan mengenai kebijakan pengambilan keputusan mengenai kebijakan moneter
sumber : http://www.scribd.com/doc/13240391/Hukum-Perbankan-1-Pengertian-BankNindyo-Pramono

Pengertian & Klasifikasi Bank

Menurut Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang Perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada Masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya aktivitas perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan.

Ada beberapa cara dalam pengklasifikasian bank-bank di Indonesia, yaitu dilihat dari segi fungsi atau status operasi; kepemilikan; danpenyediaan jasa.

Klasifikasi bank berdasarkan fungsi atau status operasi.
  • Bank Sentral;
         Secara umum, fungsi bank sentral dalam sistem perbankan antara lain:
  1. Melaksanakan kebijakan moneter dan keuangan
  2. Memberi nasehat pada pemerintah untuk soal-soal moneter dan keuangan
  3. Melakukan pengawasan, pembinaan,dan pengaturan perbankan
  4. Sebagai banker’s bank atau lender of last resort
  5. Memelihara stabilitas moneter;
  6. Melancarkan pembiayaan pembangunan ekonomi
  7. Mendorong pengembangan perbankan dan sistem keuangan yang sehat.
Pada Bab II Pasal 4 point 1 UU Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, dikatakan bahwa Bank Indonesia adalah Bank Sentral Republik Indonesia. Kemudian pada pasal 8 disebutkan tentang tugas-tugas BI adalah:
  1. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
  • Bank Umum atau Bank Komersial;
Pada Pasal 1 (butir 3) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.
Dengan demikian ada dua cara yang dapat ditempuh oleh bank dalam menjalankan usahanya, yaitu:
  1. Secara konvensional : Dalam hal ini bank menggunakan cara-cara yang biasa dipraktekkan dalam dunia perbankan pada umumnya, yaitu menggunakan instrumen “bunga” (interest). Bank akan memberikan jasa bunga tertentu kepada penabung, deposan, atau giran, di sisi lain bank akan mengenakan jasa atau biaya bunga juga kepada debitur, tentunya dengan tingkat yang lebih tinggi
  2. Prinsip Syariah : Pada butir 13 Pasal 1 UU Nomor 10 Tahun 1998 ini, dijelaskan bahwa “Prinsip Syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Dengan adanya prinsip syariah ini, tentunya memberikan keleluasaan bagi dunia perbankan nasional dalam memobilisasi dana masyarakat. Sedang bagi masyarakat yang ingin menyimpan dana di bank, maka prinsip syariah ini merupakan alternatif pilihan lain.
Mengenai bentuk hukum suatu bank umum, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 21 point 1 UU Nomor 10 Tahun 1998, dapat berupa:
  1. Perseroan Terbatas;
  2. Koperasi; atau
  3. Perusahaan Daerah.
  • Usaha Bank Umum
Pada Pasal 6 UU Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, disebutkan secara rinci mengenai usaha bank. Dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, maka usaha bank umum meliputi:
  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
  2. memberikan kredit
  3. menerbitkan surat pengakuan hutang
  4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya
  5. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
  6. surat pengakuan hutang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud
  7. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah
  8. Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
  9. Obligasi
  10. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  11. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  12. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah
  13. menempatkan dana bank, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya
  14. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga
  15. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
  16. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak
  17. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek
  18. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat
  19. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Bank Perkreditan Rakyat (BPR);
Pada Pasal 1 (butir 4) UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan, disebutkan bahwa “Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”. 

Pada Bagian Ketiga Pasal 13 UU No.7 Tahun 1992 yang menyangkut Usaha Bank Perkreditan Rakyat, dan setelah dilakukan perubahan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998, disebutkan bahwa “Usaha BPR meliputi:
menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  1. memberikan kredit
  2. menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
  3. menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada bank lain.
Selanjutnya pada Pasal 14 UU Nomor 7 Tahun 1992 disebutkan, bahwa “BPR dilarang:
menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
  1. melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
  2. melakukan penyertaan modal
  3. melakukan usaha perasuransian
  4. melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Pada Pasal 58 UU Nomor 7 Tahun 1992, juga disebutkan mengenai macam-macam bank atau lembaga kredit yang diberi status sebagai BPR, yaitu:
 Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu, berdasarkan UU ini dengan memenuhi persyaratan tata cara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Klasifikasi bank berdasarkan kepemilikan.
  • Bank Milik Negara
Adalah bank yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Tahun 1999 lalu lahir bank pemerintah yang baru yaitu Bank Mandiri, yang merupakan hasil merger atau penggabungan bank-bank pemerintah yang ada sebelumnya.
  • Bank Pemerintah Daerah
Adalah bank-bank yang sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Bank milik Pemerintah Daerah yang umum dikenal adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang didirikan berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 1962. Masing-masing Pemerintah Daerah telah memiliki BPD sendiri. Di samping itu beberapa Pemerintah Daerah memiliki Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
  • Bank Swasta Nasional
Setelah pemerintah mengeluarkan paket kebijakan deregulasi pada bulan Oktober 1988 (Pakto 1988), muncul ratusan bank-bank umum swasta nasional yang baru. Namun demikian, bank-bank baru tersebut pada akhirnya banyak yang dilikuidasi oleh pemerintah. Bentuk hukum bank umum swasta nasional adalah Perseroan Terbatas (PT), termasuk di dalamnya Bank Umum Koperasi Indonesia (BUKOPIN), yang telah merubah bentuk hukumnya menjadi PT tahun 1993.
  • Bank Swasta Asing
Adalah bank-bank umum swasta yang merupakan perwakilan (kantor cabang) bank-bank induknya di negara asalnya. Pada awalnya, bank-bank swasta asing hanya boleh beroperasi di DKI Jakarta saja. Namun setelah dikeluarkan Pakto 27, 1988, bank-bank swasta asing ini diperkenankan untuk membuka kantor cabang pembantu di delapan kota, yaitu Jakarta, Surabaya, Semarang, Bandung, Denpasar, Ujung Pandang (Makasar), Medan, dan Batam. Bank-bank asing ini menjalaskan fungsi sebagaimana layaknya bank-bank umum swasta nasional, dan mereka tunduk pula pada ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank Umum Campuran
Bank campuran (joint venture bank) adalah bank umum yang didirikan bersama oleh satu atau lebih bank umum yang berkedudukan di Indonesia dan didirikan oleh warga negara dan atau badan hukum Indonesia yang dimiliki sepenuhnya oleh warga negara Indonesia, dengan satu atau lebih bank yang berkedudukan di luar negeri.
Modal disetor minimum untuk mendirikan bank campuran menurut Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1992 ditetapkan sekurang-kurangnya Rp 100 milyar, dengan ketentuan penyertaan pihak bank yang berkedudukan di luar negeri sebesar-besarnya 85% dari modal disetor.

Klasifikasi bank berdasarkan segi penyediaan jasa.
  • Bank Devisa
Bank devisa (foreign exchange bank) adalah bank yang dalam kegiatan usahanya dapat melakukan transaksi dalam valuta asing, baik dalam hal penghimpunan dan penyaluran dana, serta dalam pemberian jasa-jasa keuangan. Dengan demikian, bank devisa dapat melayani secara langsung transaksi-transaksi dalam skala internasional.
  • Bank Non Devisa
Bank umum yang masih berstatus non devisa hanya dapat melayani transaki-transaksi di dalam negeri (domestik). Bank umum non devisa dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah memenuhi ketentuan-ketentuan antara lain: volume usaha minimal mencapai jumlah tertentu, tingkat kesehatan, dan kemampuannya dalam memobilisasi dana, serta memiliki tenaga kerja yang berpengalaman dalam valuta asing.
 
Sumber dari EBook Uang dan Bank