Kamis, 26 Mei 2011

Perbankan Elektronik

Transaksi Keuangan melalui Perbankan Elektronik
Setor Langsung
Pendapatan (atau pembayaran pemerintah) otomatis disetorkan ke rekening bank sehingga hemat waktu, tenaga dan biaya.

Pembayaran Otomatis
Perusahaan utilitas, pembayaran pinjaman, dan bisnis lainnya menggunakan sistem pembayaran otomatis dengan tagihan yang dibayar melalui debet langsung atau tarik tunai dari rekening bank.

Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Nasabah dapat langsung mengambil dana tunai dan melakukan transaksi perbankan. Beberapa ATM ada yang dapat menjual tiket pesawat, voucher isi ulang, dll.

Transaksi di Tempat Penjualan
Penggunaan kartu ATM, dan kredit di toko-toko retail dan restoran untuk pembayaran produk dan jasa

Kartu Hemat
Kartu prabayar untuk telepon selular, biaya transit, tol, laundry, iuran keanggotaan perpustakaan, dan sebagainya.

Tunai Elektronik
Berbagai perusahaan mengembangkan replika elektronik untuk sistem pembayaran yang sudah berjalan: uang tunai, cek,  kartu kredit dan koin.

Cyberbanking
Ini adalah layanan perbankan melalui situs internet.   Situs bank berfungsi seperti layaknya sebuah kantor cabang.   Nasabah bisa cek saldo, bayar tagihan, dana, membandingkan rencana tabungan, menukar hadiah, dan mengajukan pinjaman melalui perbankan internet ini.

Phone Banking
Melalui layanan phone banking, nasabah dapat melakukan transaksi perbankan hanya dengan menekan nomor telefon dari mana saja dan kapan saja.  Nasabah dapat memeriksa saldo rekening, membayar tagihan kartu kredit, melakukan pembayaran pihak ketiga seperti melakukan pengiriman wesel atau transfer telegram, menghentikan pembayaran cek atau membuka rekening deposito berjangka baru.


Sumber : http://www.mymoneyskills.com/mms/id/banking_services/electronicbank.shtml

Sistem Kliring Indonesia

Di era tahun 1990-an sempat beredar isu ada satu bank swasta nasional yang diberitakan mengalami kalah kliring besar. Dan kondisi panik pun menerpa masyarakat khususnya mereka yang memiliki dana di bank tersebut. Untunglah ada tulisan di sebuah media massa nasional yang menegaskan bahwa kalah kliring dalam aktifitas perbankan itu sesuatu yang biasa. Bisa saja di satu hari sebuah bank mengalami kalah kliring besar, tapi keesokan harinya justru mengalami kondisi sebaliknya. Kepanikan nasabahpun mereda. Lalu apa yang dimaksud dengan kalah kliring ?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, arti kliring adalah pertukaran warkat (bisa berupa cek, giro/bilyet, nota debet/kredit dan lainnya) atau data keuangan elektronik antar peserta (bank) kliring baik atas nama peserta (bank) maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu. Jadi, jika ada peserta (bank) kliring yang mengalami kalah kliring itu artinya bank tersebut mendapat banyak kewajiban pembayaran ke sejumlah peserta (bank) kliring lainnya yang tak sebanding dengan hak (tagihan) pembayaran pada satu hari kerja kliring. 

BI sebagaimana diamanatkan UU No.23 Tahun 1999 tentang BI yang telah diubah dengan UU No.3 Tahun 2004, mendapatkan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran (Pasal 8 butir b). UU ini juga memberi mandat ke BI untuk menyelenggarakan sistem kliring antarbank dalam mata uang rupiah dan valuta asing (pasal 16). Posisi BI adalah selaku penyelenggara sistem kliring. BI juga bisa menunjuk pihak lain selaku pelaksana kliring antarbank jika di daerah itu tidak ada kantor Bank Indonesia. Misalnya, BI menunjuk sebuah bank di kota Magelang sebagai pelaksana kliring di wilayah tersebut. 

Lalu mengapa BI menyelenggararakan sistem kliring antar bank? Jawabnya untuk mempermudah cara pembayaran dalam rangka memperlancar transaksi perekonomian dengan perantaraan perbankan sebagai peserta kliring dan BI sebagai penyelenggara kliring. Dengan adanya kliring antarbank diharapkan pemakaian alat-alat lalu lintas pembayaran giral (cek, bilyet giro, nota debet, nota kredit dan lainnya) akan meningkat. Dari sini diharapkan akan terjadi lonjakan pula simpanan dana masyarakat di bank yang nantinya dapat dipakai untuk membiayai sektor-sektor produktif di masyarakat.

Sistem kliring yang dilaksanakan BI saat ini sudah dapat berlangsung secara nasional melalui Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI). Maksudnya, proses kliring baik kliring debet maupun kliring kredit yang penyelesaian akhirnya dilakukan secara nasional. Selain itu ada tiga sistem kliring lain yang lazim dikenal, yakni Sistem manual, Sistem Semi Otomasi, dan Sistem Otomasi. Kliring manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dalam perhitungan, pembuatan bilyet saldo kliring serta pemilihan warkat dilakukan secara manual oleh setiap peserta kliring. Perhitungan kliring didasarkan pada warkat yang dikliringkan oleh peserta kliring. 

Sedangkan sistem semi otomasi adalah kliring lokal yang perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dilakukan secara otomasi melalui alat bantu komputer. Namun pemilihan warkat tetap dilakukan secara manual oleh bank peserta kliring. Sementara sistem kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring dan pemilahan warkat dilakukan secara otomatis dengan bantuan komputer. 

Dalam proses kliring terkadang ada warkat (bilyet giro atau cek) yang dikeluarkan seorang nasabah bank (penarik) ditolak oleh bank (tertarik) karena sejumlah sebab. Alasan yang kerap muncul adalah karena di rekening si penarik tak cukup dana untuk melakukan proses kliring. Jika si penarik tadi mengeluarkan kembali bilyet giro atau cek yang tak disertai dana yang cukup akan dikenakan sanksi masuk daftar hitam. Konsekuensi seseorang masuk dalam daftar hitam, ia tak bisa membuka rekening giro di bank manapun di satu wilayah untuk kurun waktu tertentu.

Sumber : http://www.bi.go.id/web/id/Tentang+BI/Edukasi

Rabu, 11 Mei 2011

Letter of Credit (L/C)/ekspor impor

Letter of Credit (L/C)/ekspor impor

Pengertian Letter Of Credit
Letter of credit adalah diterbitkan oleh bank dengan segala macam sifat dan jenisnya. Dalam transaksi jual beli antara eksportir dan importir, penggunaan L/C salah satu cara yang paling aman bagi eksportir maupun importir, karena adanya kepastian bahwa pembayaran dapat dilakukan apabila syarat L/C dipenuhi. Namun cara ini biayanya relatif lebih besar dibandingkan dengan cara pembayaran yang lain.
Pembayaran yang dilakukan atas dasar L/C tersebut berarti bank koresponden membayar lebih dahulu atas nama bank pembuka L/C sehingga tampaknya ada unsur kredit. Jangka waktu antara pembayaran yang dilakukan bank penerima L/C dengan pembayaran yang dilakukan oleh bank pembuka L/C dikenakan sekedar bunga. Karena pembayaran atas dasar L/C ini dilakukan berdasarkan dokumen pengapalan barang, maka L/C yang dibuka sering disebut documentary letter of credit, yakni pembayaran L/C yang dijamin dengan dokumen.

Pihak-Pihak Dalam Letter Of Kredit
Dalam suatu mekanisme L/C terlibat secara langsung beberapa pihak ialah:
a. Pembeli atau disebut juga buyer, importer
b. Penjual atau disebut juga seller atau exporter
c. Bank pembuka atau disebut juga opening bank, issuing bank
d. Bank penerus atau disebut juga advising bank
e. Bank pembayar atau paying bank
f. Bank pengaksep atau accepting bank
g. Bank penegosiasi atau negotiating bank
h. Bank penjamin atau confirming bank
Dalam keadaan yang sederhana suatu L/C menyangkut 3 pihak utama, ialah pembeli, penjual, dan bank pembuka.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit:
Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain.Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:

1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas –
batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan
untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.

2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).

3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.

4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.

5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.

6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang.

Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:
* Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.
* Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
 

sumber : http://one.indoskripsi.com/node/1333
http://butuhbelajar.blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-bank-fee-base-income.html

Safe Deposit Box (Kotak Penyimpanan)

Safe Deposit Box

Layanan Safe Deposit Box adalah jasa penyewaan kotak penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh, tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan rasa aman bagi penggunanya.
Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir, terutama menyangkut keamanan barang-barang Anda yang tidak ternilai harganya. Dalam menentukan pilihan untuk tempat penyimpanan yang tepat, tentunya Anda harus memilih tempat yang terpercaya.
Bank Mandiri sebagai bank terbesar dan terpercaya sangat mengerti dan selalu memahami kebutuhan Anda. Kami menawarkan jasa layanan Safe Deposit Box Mandiri untuk tempat menyimpan barang berharga Anda dengan jaminan keamanan dan layanan yang sempurna. Anda pun bisa tidur dengan lebih nyenyak.
  • Keuntungan yang Anda dapatkan :

    • Ruang penyimpanan yang kokoh dilengkapi dengan sistem keamanan terus menerus selama 24 jam.
    • Tarif sewa yang kompetitif
    • Tersedia dalam berbagai ukuran sesuai dengan kebutuhan Anda
  • Kemudahan yang diperoleh :

    • Persyaratan sewa cukup membuka Tabungan Mandiri atau Giro Rupiah Mandiri
    • Tersedia bagi penyewa perorangan maupun Badan
    • Jangka waktu sewa 1 tahun dan dapat diperpanjang secara otomatis.
  • Disamping itu Bank Mandiri juga menawarkan Safe Deposit Box Center* dengan berbagai keunggulan sebagai berikut :

    • Memberikan keamanan ganda dengan menggunakan sistem akses elektronik
    • Fasilitas ruang tunggu eksklusif yang nyaman
    • Kemudahan akses setiap hari termasuk hari libur dengan jam operasional lebih panjang.
Hari kerja : 08.00 – 19.00 WIB
Sabtu/Minggu : 10.00 – 17.00 WIB
Libur Nasional : Tutup
Tipe box yang disediakan oleh layanan Safe Deposit Box Mandiri adalah :
Tipe Ukuran (cm) T x L x P SDB SDB Center*
Mini 12.5 x 12.5 x 60 Tersedia -
Kecil 7.5 x 25 x 60 Tersedia Tersedia
Sedang 12.5 x 25 x 60 Tersedia Tersedia
Besar 25 x 25 x 60 Tersedia Tersedia
Ekstra 1 37.5 x 37.5 x 60 Tersedia -
Ekstra 2 87.5 x 37.5 x 60 Tersedia Tersedia

Layanan terbatas hanya tersedia pada cabang Jakarta Plaza Mandiri, Telepon  No.021-5268282
** Kombinasi tipe atau ukuran box berbeda untuk setiap cabang

sumber : http://www.bankmandiri.co.id/article/680323188111.asp 

Jasa-jasa Bank (TRANSFER)

TRANSFER
Transfer Adalah pemindahan dana antar rekening disuatu tempat ke tempat yang lain, baik untuk kepentingan nasabah (debitur/non debitur) dan atau untuk kepentingan Bank itu sendiri.

Pihak-pihak yang terkait dengan transaksi Transfer :
a. REMITER/Applicant , yaitu pemilik dana (pengirim) yang akan memindahkan dananya melalui jasa pengiriman uang.
b. BENEFICIARY, yaitu pihak akhir yang akan berhak menerima dana transfer dari drawee bank atau paying bank.
c. REMITING BANK/ Drawer Bank, yaitu bank pelaku transfer atau bank yang menerima amanat dari nasabah untuk di transfer kepada drawee atau bank tertarik yang kemudian diserahkan kepada penerima dana (beneficiary).
d. PAYING BANK/Drawee Bank, yaitu bank yang menerima transfer masuk dari drawer bank untuk di teruskan / dibayarkan kepada beneficiar.

Sumber :
1. http://www.docstoc.com/docs/5397355/Transfer

INKASO

INKASO adalah layanan untuk menagih pembayaran atas surat/dokumen berharga  kepada pihak ketiga di tempat/kota lain di dalam negeri. Surat/dokumen berharga yang dapat diinkasokan adalah wesel/draft, cek bilyet giro, kuitansi, surat promes/aksep dan hadiah undian.
Manfaat
* Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
* Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Contoh kasus pencairan cek :
Untuk pencarian cek di bank niaga (oktober 2008), dikenakan biaya sekitar 1,8% (Minimal USD 10 dan maksimal USD 150) dari Nilai cek . Dan membutuhkan proses sekitar 20 sampai 40 hari, dan selama proses tersebut pihak bank niaga akan menahan dana dari rekening anda sekitar Rp.200 rb untuk jaminan. Setelah semua proses pencarian cek tersebut selesai maka dana anda yang ditahan buat jaminan akan dikembalikan ke rekening anda.

Manajemen Penggunaan Dana

ALOKASI DANA BANK
A. Pengertian Pengalokasian Dana
Definisi pengalokasian dana adalah menjual kembali dana yang diperoleh dari penghimpunan dana dalam bentuk simpanan. Tujuan bank dari pengalokasian dana adalah memperoleh keuntungan semaksimal mungkin. Dalam mengalokasikan dana pihak perbankkan membaginya ke dalam prosentase-prosentase tertentu sesuai dengan kondisi yang terjadi di dalam perekonomian pada saat sekarang ini, misalnya untuk bidang pertanian diberikan 20% sedangkan untuk bidang industri diberikan 40%.
Dalam hal pengalokasian dananya ke masyarakat pihak perbankkan membebankan bunga dengan prosentasi tertentu sesuai dengan penetapan harga bunga oleh BI. Untuk saat tahun 2007 BI menetapkan suku bunga untuk pengalokasian dana kemasyarakat berkisar 1% per bulan.
B. Jenis-Jenis Alokasi Dana Bank
  1. Primary Reserve (cadangan primer)
Prioritas utama dalam alokasi dana adalah menempatkan dana untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan Bank Indonesia (sebagai pembina dan pengawas bank). Dana-dana akan dialokasikan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum atau disebut juga giro wajib minimum karena penempatannya berupa giro bank umum pada Bank Indonesia. 
Primary reserve merupakan sumber utama bagi likuiditas bank, terutama untuk menghadapi kemungkingan terjadinya penarikan oleh nasabah bank, baik berupa penarikan dana masyarakat yang disimpan pada bank tersebut maupun penarikan (pencairan) kredit atau credit disbursement sesuai dengan kesepakatan yang dibuat antara pihak bank dan debitor kredit dalam perjanjian kredit yang dibuat di hadapan notaris publik.
Dengan demikian, pembentukan cadangan primer atau primary reserve dimaksudkan untuk memenuhi ketentuan likuiditas wajib minimum, keperluan operasi bank, semua penarikan simpanan, dan permintaan pencairan kredit dari nasabah. Di samping itu, cadangan primer juga digunakan untuk penyelesaian kliring antar bank dan kewajiban-kewajiban bank lainnya yang harus segera dibayar. Dalam prakteknya, primary reserve adalah dana kas dan saldo rekening koran bank pada Bank Indonesia dan bank-bank lainnya, serta warkat-warkat dalam proses penagihan. Komponen-komponen ini sering pula disebut sebagai alat-alat likuid.
  1. Secondary Reserve (cadangan sekunder)
Prioritas kedua di dalam alokasi dana bank adalah penempatan dana-dana ke dalam noncash liquid asset (aset likuid yang bukan kas) yang dapat memberikan pendapatan kepada setiap saat dapat dijadikan urang tunai tanpa mengakibatkan kerugian pada bank. Surat-surat berharga tersebut antara lain :
a. surat berharga pasar uang atau SBPU,
b. sertifikat Bank Indonesia atau SBI,
c. surat berharga jangka pendek lainnya.
Tujuan utama dari secondary reserve adalah untuk dijadikan sebagai supllement (pelengkap) atau cadangan pengganti bagi primary reserve. Karena sifatnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi bank selain berfungsi sebagai cadangan, secondary reserve dapat memberikan dua manfaat bagi bank, yaitu untuk menjaga likuiditas dan meningkat profitabilitas bank.
Cadangan sekunder atau secondary reserve digunakan untuk berbagai kepentingan, antara lain sebagai berikut :
a. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang bersifat jangka pendek, seperti penarikan simpanan oleh nasabah deposan dan pencairan kredit dalam jumlah besar yang telah diperkirakan
b. Memenuhi kebutuhan likuiditas yang segera harus dipenuhi dan kebutuhan-kebutuhan lainnya yang sebelumnya tidak diperkirakan.
c. Sebagai tambahan apabila cadangan primer tidak mencukupi.
d. Memenuhi kebutuhan likuiditas jangka pendek yang tidak diperkirakan dari deposan dan penarikan (disbursement) dari debitor.
Karena kebutuhan-kebutuhan likuiditas ini tidak semuanya dapat diperkirakan, maka cadangan sekunder ini ditanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka pendek yang mudah diperjualbelikan. Di indonesia, instrumen cadangan sekunder dapat berupa Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SPBU), dan Sertifikat Deposito.
  1. Loan Portfolio (Kredit)
Prioritas ketiga dalam alokasi dana bank adalah penyaluran kredit (loan). Dasar pemikirannya adalah setelah banh mencukupi primary reserve serta kebutuhan secondary reserve-nya (yang merupakan supllement bagi primary reserve), bank baru dapat menentukan besarnya volume kredit yang akan diberikan.
Dalam praktek perbankan di Indonesia, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan bank sentral (Bank Indonesia) sebagai pembina dan pengawas bank umum, penentuan besarnya volume kredit dipengaruhi oleh ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
1. Reserve requirement (RR)
Reserve requirement adalah ketentuan bagi setiap bank umum untuk menyisihkan sebagian dari dana pihak ketiga yang berhasil dihimpunnya dalam bentuk giro wajib minimum berupa rekening giro bank yang bersangkutan pada Bank Indonesia. Besarnya RR telah mengalami perubahan sebagai berikut.
a. Sebelum Pakto’88 : sebesar 10%
b. Setelah Pakto’88 : sebesar 2%
c. Pada tahun 1996 : sebesar 3%
d. Sejak tahun 1997 : sebesar 5%
2. Loan to deposit ratio (LDR)
Loan to deposit ratio adalah antara besarnya seluruh volume kredit yang disalurkan oleh bank dan jumlah penerimaan dana dari berbagai sumber. Berdasarkan ketentuan Bank Indonesia tanggal 29 Mei 1993, dana yang dihimpun bank dalam penerapan rasio tersebut adalah dana masyarakat/dana pihak ketiga, kredit likuiditas Bank Indonesia atau KLBI (jika ada), dan modal inti bank. Dalam penulisan ini, diuraikan bahwa rasio LDR dianggap sebagai tolok ukur untuk menilai kesehatan suatu bank dilihat dari segi likuiditasnya.
3. Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK)
Batas Maksimum Pemberian Kredit adalah ketentuan tentang tidak diperbolehkannya suatu bank untuk memberikan kredit (baik kepada nasabah tunggal maupun kepada nasabah grup) yang besarnya melebihi 20% dari besarnya modal bank yang bersangkutan. Ketiga ketentuan perbankan tersebut sangat berpengaruh terhadap keberanian para eksekutif perbankan untuk memperbesar volume kreditnya dalam rangka mengejar profitabilitas yang tinggi. Atas dasar itulah, ketiga (ketentuan) di atas dapat dianggap sebagai patokan likuiditas bagi bank dalam melakukan prinsip prudential banking (prinsip kehati-hatian bank) dan sangat berpengaruh pada tingkat kesehatan bank.
Suatu hal yang patutu diingat adalah bahwa pemberian kredit merupakan aktivitas bank yang paling utama dalam menghasilkan keuntungan, tetapi risiko yang terbesar dalam bank juga bersumber dari pemberian kredit.
4. Portfolio Investment
Prioritas terakhir di dalam alokasi dana bank adalah dengan mengalokasikan sejumlah dana tertentu pada investasi portfolio (portfolio investment). Alokasi dana bank ke dalam kategori ini adalah dana sisa (residual fund) setelah penanaman dalam bentuk pinjaman (kredit) telah memenuhi kriteria atau target tertentu. Investasi ini berupa penanaman dalam bentuk surat-surat berharga jangka panjang atau surat-surat berharga ini bertujuan untuk memberikan tambahan pendapatan dan likuiditas bank. Karena pengalokasian dana untuk jenis ini dalah mengharapkan pendapatan yang memadai bagi bank, maka sifat aktiva ini biasanya lebih permanen atau berjangka panjang. Instrumen untuk portfolio investment yang agak aman adalah dalam bentuk obligasi dengan berbagai jenisnya.
Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan penanaman dana dalam bentuk portfolio investment adalah :
a. tingkat bunga (untuk jenis obligasi),
b. capital gain yang mungkin bisa diraih (untuk jenis saham),
c. kualitas atau keamanan (terutama untuk jenis saham),
d. mudah diperjualbelikan,
e. jangka waktu jatuh temponya (untuk obligasi, sertifikat deposito),
f. pajak yang harus dibayar,
g. diversifikasi (jangan ditanam pada satu jenis portofolio).
h. ekspektasi (harapan akan keuntungan di masa datang).
Penanaman dana pada kategori ini tercantum dengan nama other securities (efek-efek) yang berbentuk saham, obligasi, dan surat-surat berharga derivatif (right, warrant, option).
5. Fixed Assets (Aktiva Tetap)
Alokasi atau penanaman dana bank yang terakhir (meskipun tidak dikaitkan dengan strategi menjaga likuiditas bank) adalah penanaman modal dalam bentuk aktiva tetap (fixed assets), seperti pembelian tanah, pembangunan gedung kantor bank (baik untuk kantor pusat, kantor cabang, cabang pembantu maupun kantor kas), peralatan operasional bank, seperti komputer, facsimilie, sistem komunikasi antarcabang (on line system), kendaraan bermotor, dan aktiva tetap lainnya. Investasi tersebut di atas termasuk aktiva tetap berbentuk hardware, software, konsultan, bantuan teknis, dan lain-lainnya yang ditujukan untuk memperlancar kegiatan operasional bank.
C. Pengertian Kredit dan Pembiayaan
Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga. Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
D. Unsur-Unsur Kredit
Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit :
  1. Kepercayaan
Dimana pihak perbakkan memiliki kepercayaan terhadap pihak peminjam, kepercayaan ini dapat diperoleh pihak bank bila telah melakukan analisis pada saat mengajukan proposal, sesuai dengan prosedur terhadap pihak peminjam.
  1. Kesepakatan
Pada saat proposal pengajuan kredit telah disetujui oleh pihak bank yang bersangkutan maka selanjutnya dilakukan kontrak kesepakatan dan ditandatangani oleh pihak bank dan pihak peminjam.
  1. Jangka waktu
Setiap kredit yang diajukan pasti terdapat jangka waktu tertentu, hal ini akan disesuaikan dengan jangka waktu yang telah disepakati pada saat kontrak kesepakatan. Jangka waktu dapat berbentuk jangka pendek, jangka menengah ataupun jangka panjang.
  1. Resiko
Semakin panjang waktu pinjaman maka akan membuat pengembalian pokok dan bunganya jauh lebih besar bila kita memilih jangka pendek karena hal ini akan berkaitan dengan resiko tidak tertagihnya kredit. Sebab sejauh ini yang menanggung resiko adalah pihak bank.
  1. Balas jasa
Balas jasa didalam bank umum adalah berupa bunga dan biaya administrasi. Hal ini merupakan keuntungan yang dapat diperoleh oleh pihak bank.
E. Jenis-Jenis Kredit
Ada beberapa macam kredit yang di berikan oleh bank umum dan bank perkreditan rakyat untuk masyarakat terdiri dari beberapa jenis :
  1. Dilihat dari jenis kegunaannya
a. Kredit investasi
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang baru akan berdiri untuk keperluan membangun pabrik baru.
b. Kredit modal kerja
Kredit ini diberikan kepada perusahaan yang telah berdiri, namun membutuhkan dana unutk meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Misalnya dalam hal membayar gaji pegawai atau unutk membeli bahan baku.
  1. Dilihat dari segi sektor usaha
a. Kredit pertanian, diberikan untuk membiayai sektor perkebunan atau pertanian rakyat.
b. Kredit peternakan, diberikan untuk jangka pendek misalnya untuk peternakan ayam dan janghka panjang misalnya untuk kambing ataupun sapi
c. Kredit industri, diberikan untuk membiayai industri kecil, menengah atau besar.
d. Kredit perumahan, diberikan untuk membiayai pembangunan atau pembelian rumah.
F. Jaminan Kredit
Dalam melakukan peminjaman, pihak peminjam dapat memberikan jaminan atau tanpa jaminan. Namun di Indonesia pihak bank selama ini masih memberikan pinjaman dengan jaminan sedangkan untuk pinjaman tanpa jaminan belum lazim diterapkan di Indonesia. Adapun jaminan yang dapat dijadikan jaminan kredit oleh calon bank yang akan memberikan pinjaman adalah sebagai berikut :
  1. Dengan jaminan
a. Jaminan benda berwujud yaitu barang-barang yang dapat dijadikan jaminan seperti :
- Tanah
- Bangunan
- kendaraan bermotor
- mesin-mesin
- barang dagangan
- tanaman
b. Jaminan benda tidak berwujud yaitu benda yang merupakan surat surat yang dijadikan jaminan seperti :
- Sertifikat Saham
- Sertifikat Obligasi
- Sertifikat Deposito
- Wesel
D. Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Dalam memberikan kredit agar masing-masing pihak merasa aman maka ada hal-hal yang perlu diperhatikan oleh masing-masing pihak. Pihak perbankkan akan melakukan penilaian pada calon peminjam dengan kriteria 7P, berikut penjelasannya :
  1. Personality
Personality mencakup sikap, emosi, tingkah laku, dan tindakan nasabah dalam menghadapi suatu masalah.
  1. Party
Menggolongkan nasabah berdasarkan klasifikasinya masing-masing, misalnya nasabah yang loyal secara karakter, modal.
  1. Perpose
Hal ini untuk mengetahui tujuan nasabah dalam mengambil kredit, tujuan pengambilan kredit misalnya untuk modal kerja atau investasi.
  1. Prospect
Pihak bank dalam hal ini akan menilai seberapa menguntungkan prospek usaha nasabah yang mengajukan kredit.
  1. Payment
Merupakan ukuran bagaimana cara nasabah mengembalikan kredit yang telah diambil atau dari mana saja dana untuk pengembalian kredit.
  1. Profitabilitas
Untuk menganalisis bagaimana kemampuan nasabah dalam mencari laba, apakah setiap periode mengalami peningkatan atau tidak.
  1. Protection
Tujuannya adalah bagaimana menjaga agar usaha dan jaminan mendapatkan perlindungan. Perlindungan dapat berupa jaminan barang atau jaminan asuransi