Minggu, 03 April 2011

Laporan Rugi/Laba Bank

Laporan laba/rugi bank (Profit and Loss Statement) atau lebih dikenal juga dengan Income Statement dari suatu Bank umum adalah suatu laporan keuangan bank yang menggambarkan pendapatan dan biaya operasional dan non operasional bank serta keuntungan bersih bank untuk suatu periode tertentu

Berdasarkan Undang - Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba  rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil - hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.

Dan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa tujuan dan susunan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan akan informasi yang berguna dalam membuat keputusan bagi pihak - pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang disusun dan disajikan sebagai data tahunan kepada semua pihak yang berkepentingan pada hakekatnya mempunyai keterbatasan dalam memberikan gambaran tentang keadaan keuangan dan potensi laba. Untuk mengatasinya


diperlukan suatu laporan untuk beberapa periode, yaitu dengan menyusun laporan
keuangan yang diperbandingkan.
Laporan keuangan mempunyai arti penting sebagai berikut:

•Kepentingan masyarakat.
•Kepentingan pemegang saham.
•Kepentingan perpajakan
•Kepentingan pemerintah
•Karyawan
•Manajemen bank.






sumber : http://www.scribd.com/doc/11320386/Definisi-Bank

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar